Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus/poket narkotika jenis sabu dengan berat 3,72 gram brutto.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kanan tersangka, terbalut dengan selembar tisu putih.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Tersangka AM beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah peredaran narkotika lebih lanjut di wilayah tersebut. (ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi







