WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan bersama Dinas Perdagangan dan UPTD Pasar Paringin melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pasar Paringin, Kabupaten Balangan, Rabu (25/12/2024).
Penertiban bertujuan untuk meningkatkan tata kelola kota dan menata ulang area pasar agar lebih tertib.
Kasatpol PP Balangan, Noor Aspariah, menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada pemindahan PKL yang sebelumnya berjualan di depan pasar menuju lokasi yang lebih terorganisasi di dalam area pasar.
Baca Juga
Polres Banjarbaru Amankan Excavator dan Operatonya Diduga dari Tambang Pasir Ilegal
“Hari ini kami melaksanakan penertiban pedagang kaki lima di depan Pasar Paringin. Pedagang seperti penjual sari laut dan gorengan kami alihkan ke area masuk dalam pasar. Dengan ini, tidak ada lagi PKL yang berjualan di depan Pasar Batingkat,” ungkap Noor Aspariah.







