Ucapkan Bela Sungkawa, KPK Akan Terbitkan SP3 Kasus Awang Faroek

 

WARTABANJAR.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak meninggal dunia.

Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dugaan korupsi itu mulai disidik KPK per 19 September 2024 lalu. Awang pun dikabarkan menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri.

Baca juga:Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal Dunia karena Diare

“Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (23/12).

Tak lupa, KPK juga menyampaikan rasa duka cita atas meninggalnya Awang Faroek Ishak. Lembaga antikorupsi itu berharap pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.

“KPK turut berduka cita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujar Tessa.

Gubernur Kaltim periode 2008-2018 Awang Faroek Ishak dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis seusai menjalani perawatan selama lebih dari 10 jam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (22/12) malam.