WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah tengah mengalami defisit keuangan. Kondisi finansial Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tercatat sebesar Rp52,40 triliun per 30 November 2024. Seperti dikatakan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dalam keterangan yang diterima Wartabanjar.com di Jakarta, Senin (23/12/2024). Menurutnya, dari kondisi finansial DJS Kesehatan dapat dikatakan sehat dan diestimasikan masih mampu membayar pelayanan beberapa waktu ke depan. “Dengan kondisi tersebut, kami masih tetap mampu membiayai fasilitas kesehatan secara berkelanjutan. Jadi, tidak benar apabila ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa klaim ditolak karena BPJS Kesehatan tidak mampu membayarnya,” kata Rizzky Anugerah. Respon tersebut menyusul unggahan di media sosial seputar pemutusan kontrak rumah sakit oleh BPJS Kesehatan karena gagal membayar klaim yang diajukan rumah sakit. Dia mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Baca juga: Pemerintah Harap Industri Media Tak PHK Karyawannya, Jika Ada Yang Di-PHK, Begini Kata Wamenaker: Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, katanya, DJS Kesehatan dikatakan sehat jika paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan dan paling banyak 6 bulan ke depan. Rizzky menegaskan bahwa sampai saat ini, BPJS Kesehatan tidak pernah menolak klaim yang diajukan rumah sakit dengan alasan tidak memiliki cukup dana untuk membayar klaim tersebut. Menurutnya, seluruh klaim yang diajukan rumah sakit ke BPJS Kesehatan akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. "Perlu kami jelaskan bahwa ada beragam alasan klaim rumah sakit yang diajukan ke BPJS Kesehatan ditolak. Misalnya, karena terindikasi ada manipulasi klaim, berkas klaim yang diajukan kurang lengkap, klaim yang diajukan termasuk manfaat yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, kode diagnosa/perawatan/prosedur pelayanan tidak tepat, berkas klaim tidak disertai dokumen pendukung," katanya. Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Haul Guru Sekumpul Berlaku 5 Januari, Pengendara Harus Patuh Warna Stiker Ini! Alasan lainnya yakni berkas klaim kedaluwarsa atau terlambat diajukan pihak rumah sakit, atau karena alasan lainnya yang perlu dikonfirmasi langsung ke rumah sakit bersangkutan. Per 1 Desember 2024, katanya, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.494 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta 3.156 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang di dalamnya juga mencakup rumah sakit. Sementara itu, berdasarkan catatan data yang belum diaudit, sampai 30 November 2024, BPJS Kesehatan telah membayar total biaya pelayanan kesehatan FKRTL sekitar Rp140 triliun. Rizzky mengungkapkan bahwa rata-rata klaim FKRTL dibayarkan oleh BPJS Kesehatan dalam waktu 13,62 hari kalender setelah berkas lengkap diproses. BPJS Kesehatan wajib membayar klaim FKRTL paling lambat 15 hari kalender sejak diverifikasi dan diterbitkan berita acara kelengkapan berkas klaim. Selain itu, pihaknya bersama mitra fasilitas kesehatan berupaya terus penyempurnaan layanan untuk mengakomodasi kebutuhan peserta JKN. (Sidik Purwoko) Baca juga: 20 Tahun Tsunami Aceh, Harapan Saudah Temukan Anaknya Tak Pernah Tenggelam Editor: Sidik Purwoko