PHK di Tengah Kenaikan PPN? Pemerintah Siapkan Bantuan Tunai 60% dari Gaji dan Diskon BPJS!

Selain itu, ada insentif pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan penghasilan antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta di sektor tersebut.

Upaya ini diharapkan tidak hanya membantu pekerja terdampak, tetapi juga mempercepat pemulihan ekonomi melalui berbagai insentif dan fasilitas pendukung.

BACA JUGA:Mulai Januari 2025, Transaksi QRIS Kena PPN 12%, Ini Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui!

Artikel ini dirancang agar SEO-friendly dengan kata kunci seperti “PHK”, “PPN 12%”, “”, dan “insentif BPJS”.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad