Baca juga: Pemerintah Harap Industri Media Tak PHK Karyawannya, Jika Ada Yang Di-PHK, Begini Kata Wamenaker:
“Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Adapun Hakim Tipikor memerintahkan seluruh aset terdakwa Harvey Moeis yang disita oleh jaksa penuntut umum agar dirampas untuk negara. Perintah tersebut seiring dengan Harvey divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan. Sebagai uang pengganti kerugian negara yang akan dibebankan terhadap terdakwa,” ucap hakim anggota Jaini Basir.
Sebagai informasi, Harvey divonis pidana enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada 2015–2022.
Selain penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayar diganti (subsider) pidana kurungan enam bulan.
Baca juga: 20 Tahun Tsunami Aceh, Harapan Saudah Temukan Anaknya Tak Pernah Tenggelam
Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara. (SidiK Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







