WARTABANJAR.COM, BARABAI – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil membongkar kasus peredaran narkotika di Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST. Tersangka berinisial AH, warga Jalan Sarigading, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda SIK MH, melalui Kasi Humas Polres HST IPTU Akhmad Priadi, mengungkapkan penangkapan berlangsung pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 00.15 WITA di Jalan Sarigading, Barabai Utara.
BACA JUGA:Kapolres HST Sampaikan 4 Imbauan Pilkada 2024 Agar Berjalan Damai
Informasi Masyarakat Berujung Penangkapan
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka AH.
“Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Akhmad Priadi.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka meliputi:
- Delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,04 gram dan berat bersih 0,76 gram.
- Satu serok terbuat dari sedotan plastik.
- Dua pak plastik klip bening.
- Satu handphone merek Redmi Gold.
- Satu tas selempang warna hitam.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres HST mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. “Kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tegasnya.