Pengedar Sabu di Tanah Bumbu Dibekuk, Polisi Temukan Barang Bukti 1,21 Gram!

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang pria berinisial S (35) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Penangkapan berlangsung pada Kamis (19/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

    Pelaku diamankan di sebuah rumah di RT 4, Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.
    Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,21 gram beserta barang bukti pendukung lainnya.

    BACA JUGA: Pengedar Sabu di Gunung Besar Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu

    Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.

    Polisi terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah Tanah Bumbu. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Peduli Keamanan Pengguna Jalan, Polres Batola Bangun Tugu Keselamatan Lalu Lintas di Desa Anjir Pasar Lama

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI