Alamak! Suami Jadi Korban KDRT Setelah Pergoki Istri Selingkuh, Begini Kronologinya

Saat ini, lanjut Nicolas, MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian,” tuturnya

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara,” tukasnya. (berbagai sumber/tri)

Editor: Erna Djedi