“Pelaku diamankan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Semangat Dalam, Komplek Cinta Mulya, pada Kamis (19/12), sekira jam 1 dini hari,” kata Ma’arum.
Selanjutnya, pelaku pun diamankan ke Mapolsek Alalak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad







