WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA - Kasus pembunuhan menggemparkan Palangka Raya, Kalimantan Tengah, setelah seorang oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial AKS ditetapkan sebagai tersangka. Lebih mengejutkan lagi, seorang sopir berinisial H yang awalnya melaporkan kasus ini justru ikut ditahan oleh Polda Kalteng. Kontan saja sang istri, Yuliana, syok dan tak kuasa menahan tangis mengetahui suaminya kini mendekam di balik jeruji besi. BACA JUGA:DPR Gelar RDP/RDPU Kasus Polresta Palangkaraya dan Penganiayaan di Toko Roti Seperti dikutip dari Beritasatu.com, peristiwa ini bermula dari ditemukannya jasad BA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di areal perkebunan sawit Kabupaten Katingan. Polisi menyebut kasus ini bermotif pencurian disertai kekerasan. Penyelidikan yang melibatkan Polres Katingan, Polresta Palangka Raya, dan Ditreskrimum Polda Kalteng akhirnya menetapkan dua tersangka: Brigadir AKS dan H, seorang sopir yang diduga terlibat. Yuliana, istri dari H, mendatangi Polda Kalteng pada Senin (16/12/2024) bersama kuasa hukumnya, Parlin Bayu Hutabarat. Sambil menangis, ia mengaku terpukul atas penahanan suaminya yang disebutnya hanya seorang sopir tidak bersalah. "Suami saya ini hanya sopir yang diminta tolong untuk mengantar. Dia sama sekali tidak tahu soal pembunuhan itu. Justru suami saya yang melaporkan kasus ini ke polisi agar terungkap siapa pelakunya! Kenapa sekarang dia jadi tersangka? Saya benar-benar syok," ujar Yuliana di depan Gedung Tahti Polda Kalteng. Parlin Bayu Hutabarat, kuasa hukum H, mengatakan status tersangka baru diketahui setelah menerima surat pemberitahuan penyidikan Nomor B/69/XII/RES.1.8/2024/Ditreskrimum tertanggal 12 Desember 2024. Menurutnya, H dijerat Pasal 365 ayat (4) dan Pasal 338 junto Pasal 55 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang berujung kematian. "Suami Yuliana ini hanya bekerja sebagai sopir. Ia diminta jasa antar oleh oknum polisi AKS. Lalu tiba-tiba ikut ditetapkan sebagai tersangka, padahal dari pengakuan istrinya, H tidak tahu-menahu rencana pembunuhan itu. Ini yang akan kami dalami lebih lanjut," jelas Parlin. Parlin menegaskan, kejanggalan dalam penetapan tersangka ini harus diusut tuntas. Apalagi, laporan dari H-lah yang sebenarnya membuka tabir kasus pembunuhan tersebut. "Awalnya, H melaporkan kasus penemuan mayat BA ke Polresta Palangka Raya pada Selasa (10/12/2024). Namun, bukannya diapresiasi, H malah ditahan sebagai tersangka bersama Brigadir AKS. Kami akan ajukan praperadilan dan meminta perlindungan ke LPSK agar kebenaran bisa ditegakkan," tegas Parlin. BACA JUGA:FAKTA MENGEJUTKAN! Mayat di Kebun Sawit Katingan Diduga Dibunuh Polisi Palangkaraya, Korban Warga Banjarmasin Kasus ini sontak menjadi sorotan publik. Masyarakat menantikan kejelasan dari pihak kepolisian terkait motif sebenarnya dan sejauh mana keterlibatan para tersangka, khususnya H yang disebut hanya sopir tak berdosa. Pihak kuasa hukum berharap penyidikan dilakukan secara transparan tanpa ada pihak yang dikorbankan. Dengan penanganan hukum yang adil, keluarga korban dan pihak-pihak yang dirugikan dapat memperoleh keadilan. Kasus ini sekaligus mencoreng citra kepolisian karena keterlibatan oknum dalam tindakan keji ini.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad