KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Bank Indonesia, Ini Kasusnya

“Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” tambah Asep.

Dikatakan Asep, modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR. Namun, seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi disalahgunakan peruntukannya.

“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” ungkapnya.

Diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi. Terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep Guntur di Bogor, Jumat (13/9/2024). (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi