Waspada Penyebaran Aliran Sesat di Balangan, ini Pesan Kepala Kemenag Balangan

WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Sosialisasi Fatwa MUI Kalimantan Selatan tentang Aliran Menyimpang Tahun 2024 yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Balangan digelar di Aula Arraudah Resto and Water Park, Senin (9/12/2024).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan Saribuddin turut hadir dalam kegiatan sosialisasi.

Saribuddin menjelaskan, bahwa dalam sosialisasi tersebut, dibahas fatwa terbaru MUI Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 yang mengidentifikasi dan menjelaskan beberapa aliran yang dinilai menyimpang berdasarkan pandangan Ahlussunnah wal Jama’ah serta perspektif sosial budaya.

“Aliran menyimpang yang dimaksud meliputi pengajaran atau doktrin tertentu yang dianggap bertentangan dalam aspek akidah, tasawuf, ilmu tafsir, dan ilmu hadits,” tambahnya.

Baca Juga

Enam Penambang Emas di Kapuas Hulu Tertimbun Reruntuhan

Menurutnya, pentingnya peran aktif semua pihak untuk mencegah penyebaran aliran-aliran yang dapat merusak akidah umat.

“Fatwa ini bukan hanya sekadar panduan, tetapi juga panggilan kepada kita semua, terutama para ulama dan tokoh agama, untuk aktif menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” ujarnya.