Kejagung Kebut Pemberkasan ‘Makelar Kasus’ Zarof Ricar

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan ketiga hakim berinisial ED, HH, dan M sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi,” jelas Abdul Qohar kepada wartawan, Rabu (23/10/2024). (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi