Harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jika tak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.
Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







