WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Vonis hukuman suami Sandra Dewi, Harvey Moeis atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) viral di media sosial.
Seperti diketahui, hakim memvonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar atas kasus yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya merespon vonis Harvey Moeis dan bahkan seharusnya divonis hingga 50 tahun.
Baca Juga
Mutasi Besar Besaran di Polda Kalsel, Pejabat Utama dan Kapolres
Hal ini disampaikan Presiden Prabowo dalam Musrenbangnas dalam Rangka Pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024)







