Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moies Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi PT Timah

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengusaha yang juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dituntut hukuman penjara 12 tahun.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.⁣⁣⁣

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Jaksa juga menuntut Harvey membayar denda. Selain itu, Harvey juga dituntut membayar uang pengganti.⁣

Baca juga:2025, Badan Kehormatan DPRD Kalsel Akan Uji Coba Pemberian BK Award

Jaksa menuntut Harvey Moeis membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.