WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengusaha yang juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Jaksa juga menuntut Harvey membayar denda. Selain itu, Harvey juga dituntut membayar uang pengganti.
Baca juga:2025, Badan Kehormatan DPRD Kalsel Akan Uji Coba Pemberian BK Award
Jaksa menuntut Harvey Moeis membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.







