Sarjana Perikanan Jadi Influencer Kecantikan, Wanita Ini Ditangkap Saat Lakukan Treatment
Terhadap para tersangka, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan bernama Ria Agustina atau influencer kecantikan yang dikenal dengan akun Riabeauty.id pada hari Minggu (1/12/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka Ria Agustina tidak memiliki kualifikasi ataupun surat izin praktek (SIP).
“Tentang tindak pidana ada seseorang yang melakukan praktik sebagai tenaga medis padahal sesungguhnya yang bersangkutan atau para tersangka ini tidak punya kualifikasi, tidak memiliki surat izin praktik sebagai tenaga medis dan sesungguhnya salah satu tersangka ini memiliki gelar kesarjanaan, sarjana perikanan,” ungkap Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (6/12).
Sementara Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menambakan bahwa tersangka Ria Agustina merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur.
“Setelah dilakukan dengan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA,” ujar Wira.(pwk)