WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kian lihai saja akhir-akhir ini. Polisi menangkap sembilan tersangka kasus TPPO dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Masyarakat perlu berhati-hati dengan modus ini lantaran para korban dikecoh dengan penggunaan surat perjanjian berbahasa asing. Tujuannya agar mereka tidak paham dengan isi perjanjiannya. Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah menjelaskan, tersangka memburu calon korban melalui aplikasi MiChat hingga medsos lainnya. Wanita-wanita tersebut pun dikenalkan kepada pria WN Tiongkok untuk dinikahi, jika harganya cocok. Baca juga: Edaran untuk Jemaah Haul Abah Guru Sekumpul "Mereka (WN Tiongkok, red) akan menjemput sendiri ke Indonesia karena akan dilakukan perkawinan di sini secara siri. Baru dibawa ke China pengantinnya," katanya seperti dikutip Wartabanjar.com, Jumat (06/12/2024). Pria WN Tiongkok pun memberikan sejumlah dana kepada orang tua korban, untuk menikahi korban. Bahkan, dalam beberapa kasus, hubungan antara WN Tiongkok dan korban berjalan layaknya hubungan pada umumnya. "Jadi bukan cuma para pihak pelaku aja diberi materi. Tapi pengantin pria pun memberikan sejumlah dana untuk keluarga korban dan maupun korban," ujar Syarifah. "Jadi mereka kayak diajak pacaran dulu gitu, dikasih materi dan mereka bukan tergiur sih, kayak tumbuh juga sih rasa cinta gitu," ucapnya. "Tumbuh rasa cinta baru nanti mereka datang ke Indonesia melakukan pernikahan" tambahnya. Baca juga: Begini Perkiraan Cuaca di Kalimantan dan Kota-Kota Besar di Indonesia Hari ini Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, para tersangka sindikat TPPO memperoleh untung besar. Para tersangka mendapatkan imbalan ratusan juta rupiah dari aksi haram tersebut. "Mereka mendapatkan keuntungan. Antara Rp35 juta hingga Rp 150 juta per orang," ujarnya. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko