Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 27 (2) jo Pasal 45 (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 KUHP.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online yang terindikasi,” tegas Ipda Kardi.
Pengawasan Lebih Ketat
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus peringatan keras bagi pelaku perjudian online lainnya.
Polres Banjarbaru mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa guna menciptakan lingkungan yang bebas dari perjudian.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad