Motif Pelaku Penculikan di Antapani Bandung Terungkap, 'Sempat Menikah Siri'
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANDUNG - Motif kasus dugaan penculikan yang terjadi di Jalan Sukanegara, Antapani, Kota Bandung, pada Minggu, 8 Desember 2024 akhirnya terungkap.
Korban bernama Santi Agustina (49) diculik oleh empat orang pria menggunakan ancaman senjata api.
Kejadian bermula saat pelapor, Margizena Arsan Ukahaida, mendengar teriakan ibunya, Santi Agustina, dari luar rumah sekitar pukul 12.20 WIB.
Baca Juga
Enam Penambang Emas di Kapuas Hulu Tertimbun Reruntuhan
Ketika pelapor keluar rumah, ia melihat ibunya dipaksa masuk ke dalam mobil oleh dua pelaku yang menggunakan ancaman senjata api.
Para pelaku kemudian melarikan korban menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna abu-abu.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan empat tersangka dalam kasus ini antara lain AS (35), warga Sukamiskin, Bandung.
Perannya adalah menyewa kendaraan yang digunakan untuk menculik korban serta ikut menarik korban ke dalam mobil. an. TT (51), warga Pasir Biru, Cibiru.
TT berada di dalam kendaraan dan ikut serta dalam proses penculikan. HH (51), warga Coblong, Bandung.
Bertindak sebagai sopir kendaraan yang membawa korban an. DAS (48), warga
Cicaheum, Bandung. Tersangka utama yang membawa korban an. DAS (48), warga Cicaheum, Bandung.
Tersangka utama yang menodongkan senjata api kepada korban serta memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama pelaku DAS adalah rasa sakit hati dan cemburu terhadap korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia dengan korban sempat menikah siri, belum dibuktikan oleh surat-surat, saat ini pelaku DAS berstatus tak menikah sedangkan korban memiliki suami.
Sementara tiga pelaku lainnya tidak mengetahui kasus tersebut dan diajak oleh pelaku DAS, untuk menagih hutang.
Mereka pun mendapat bayaran
sebesar Rp 100 ribu rupiah.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast juga menyampaikan
bahwa Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman Pidana penjara maksimal 12 tahun, dan/atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.(humas)
Editor Restu