WARTABANJAR.COM, BATULICIN - Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu begitu menerima laporan masyarakat adanya perjudian togel di Jalan Ahmad Yani Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu, langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya berhasil mengamankan para pelaku sekitar pukul 14.30 wita, pada Rabu (13/9/2023) kemarin.  Berhasil mengamankan seorang pria, MT. Kemudian melakukan pengembangan sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Ahmad Yani Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu dan kembali berhasil mengamankan HN.

Kemudian sekitar pukul 15.30 Wita berhasil mengamankan JU di Desa Pulau Satu Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Diungkapkan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Porles, AKP Jonser Sinaga, Kamis (14/9/2023). Lebih lanjut AKP Jonser Sinaga mengatakan, ketiga pria itu dijerat dengan pasal 303.

“Dalam mengungkap kasus judi togel ini, turut diamankan beberapa barang bukti,” kata AKP Jonser Sinaga.

Disebutkannya beberapa barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 1.070.000, 8 lembar kertas rekapan rumusan, satu buah tas, satu unit handphone  merk Nokia, satu Vivo Y20 warna hitam yang diamankan dari tersangka pertama yakni MT.

Kemudian dari tangan tersangka kedua, HN diamankan barang bukti, uang tunai sebesar Rp 1.430.000, satu lembar kertas rekapan rumusan, satu buah dompet berwarna coklat, satu Unit Handphone merk Vivo Y12 warna hitam. Sedangkan dari tersangka ketiga, JU diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 215.000, dua lembar kertas rekapan rumusan, satu lembar kartu Atm Bank BRI, handphone merk Samsung Galaxy A52 berwarna biru muda.

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu untuk Proses lebih lanjut. (hasby)

Baca Juga : MANTUL!!!, Tim Gabungan Ungkap Pembunuhan di Kelayan B, Tersangka Bawa Tombak Terima Tantangan Duel

Editor : Hasby