“Korban yang buang air besar menangis dan ketika itu tersangka langsung memandikan. Korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis membuat tersangka kesal,” jelas Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
“Saat itu air yang baru di angkat dari kompor dan dituangkan ke ember langsung di siram ke punggung korban sebanyak dua kali gayung. Setelah itu tersangka panik karena kondisi punggung korban melepuh dan menghubungi orangtua korban,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. “(Ancaman hukuman) maksimal lima tahun penjara,” imbuhnya. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi







