WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Para pemilik kendaraan bersiap-siap menghadapi kenaikan pajak dengan persentase yang cukup fantastis.
Pajak kendaraan bermotor pada tahun depan, 2025, mengalami kenaikan sebesar 66 persen.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil, usai rapat koordinasi bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024, baru-baru tadi.
Penerapan kenaikan pajak ini diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Baca juga:Mulai Januari 2025, Jalan Cemara Kayutangi Diberlakukan Dua Arah







