Diketahui, dari tangan pelaku polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- Lima paket sabu dengan berat kotor 9,33 gram (berat bersih 8,23 gram)
- Timbangan digital
- Plastik Klip
- Alat Isap
- Empat Unit Sepeda Motor
- Dua Unit Mobil
7 Uang Tunai, Buku Tabungan serta Kartu ATM Atas nama Pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Baca juga:Polres Banjar dan Forkopimda Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Kapolres Banjar mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkotika di lingkungan masing-masing.
“Komitmen Polres Banjar dalam memberantas narkotika terus diperkuat demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (Thaniaang)
Editor: purwoko







