Polres Banjar Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sambung Makmur

Diketahui, dari tangan pelaku polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

  1. Lima paket sabu dengan berat kotor 9,33 gram (berat bersih 8,23 gram)
  2. Timbangan digital
  3. Plastik Klip
  4. Alat Isap
  5. Empat Unit Sepeda Motor
  6. Dua Unit Mobil

7  Uang Tunai, Buku Tabungan serta Kartu ATM Atas nama Pelaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Baca juga:Polres Banjar dan Forkopimda Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Kapolres Banjar mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkotika di lingkungan masing-masing.

“Komitmen Polres Banjar dalam memberantas narkotika terus diperkuat demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (Thaniaang)

Editor: purwoko