Bawaslu HST Terima Tiga Laporan Money Politic, Hairul: Berproses di Kepolisian
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BARABAI - Badan Pengawas Pemilu Hulu Sungai Tengah ( Bawaslu HST ) tindak lanjuti tiga dari lima laporan "money politic" pada pelaksanaan Pilkada di HST lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HST, Hairul menyampaikan setelah status laporan dikeluarkan dari Bawaslu maka kasus tersebut diproses ke kepolisian.
BACA JUGA:Pernyataan Bawaslu RI Soal Pilkada Banjarbaru
"Jadi setelah keluar status laporan di Bawaslu maka untuk yang statusnya ditindak lanjuti, berproses SPK di kepolisian," ujarnya kepada wartabanjar.com, Rabu (4/12/2024)
"Dan pihak kepolisian yang menanganinya selama 14 hari kerja setelah itu masuk ke penuntutan di kejaksaan selama 5 hari," tambahnya.
Ia menjelaskan, untuk tiga laporan yang ditindaklanjuti tersebut saat ini berproses di kepolisian dan unsur dugaan tindak pidananya adalah pasal 187A ayat (1) dan (2) Juncto pasal 73 ayat (4) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Sedangkan 2 laporan yang tidak di tindak lanjuti yakni kata Hairul, otomatis berhenti dan tidak masuk proses SPKT di kepolisian.
BACA JUGA:Bawaslu Terima 2.500 Laporan Pelanggaran Selama Pilkada 2024, PSU Terbanyak di Daerah Ini
"Pasal 73 ayat 4 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu," tutupnya. (Thaniaang)
editor: nur muhammad