WARTABANJAR.COM, MAKASSAR - Seorang wanita cantik asal Bone masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan. BNN Sulsel mengeluarkan red notice atau daftar pencarian orang (DPO) terhadap Andi Tri Amalia (39). Andi msuk DPO terkait kasus suaminya yang merupakan bandar narkoba jaringan internasional Andi diduga berperan melakukan rekrutmen anggota baru. Baca juga:VIDEO: Waspada! Banjir Rob Terjadi di Banjarmasin pada Tanggal 4 Sampai 22 Desember Anggota baru yang direkrut untuk membuat jaringan penyaluran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Red notice atau daftar pencarian orang (DPO) itu dikeluarkan oleh pihak BNNP Sulawesi Selatan. Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulawesi Selatan AKBP Ardiansyah mengatakan, terungkapnya wanita cantik bernama Andi Tri Amalia (39) asal Kabupaten Bone tersebut berawal dari penangkapan tersangka narkoba jaringan Sulawesi Selatan yang berperan sebagai penyuplai sabu. "Dilakukan pengembangan diduga pelaku lainnya, kita kembangkan nama yang mereka sebut perempuan Andi Tri Amalia. Yang bersangkutan melarikan diri, saat ini kami terus melakukan pengejaran," ujarnya kepada awak media, Selasa (3/12/2024) dilansir Beritasatu. Andi Tri Amalia diduga kuat sebagai pengendali jaringan yang dibentuk suaminya, Iking Lewa alias AJ yang ada di Kabupaten Bone. Baca juga:Pemkab Pulang Pisau Hibahkan 6 Bidang Tanah untuk Konektivitas Transportasi Andi Tri Amalia kerap menerima uang secara langsung dari hasil penjualan sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dari jaringannya. BNN menyebut, Iking Lewa alias AJ serta komplotannya berinisial DD sudah terlebih dahulu diringkus. "DPO (Andri Tri Amalia) ini adalah orang yang menerima hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh Iking Lewa alias AJ. Kemudian, melalui DD (komplotan AJ) yang menyerahkan uang tersebut kepada Amalia," tuturnya. Selain itu, BNNP Sulawesi Selatan mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) asal narkoba yang dilakukan oleh jaringan besar AJ di Sulawesi Selatan. Total sampai sekarang penyidik sudah menyita aset AJ senilai miliaran rupiah. Sebelumnya, Iking Lewa telah divonis 13 tahun kurungan penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat atau percobaan menjual narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram. (berbagai sumber) Editor: Erna Djedi