Menurut Handaka, jika pemerintah tetap memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, pengusaha akan menghadapi situasi yang sangat sulit.
“Untuk toko ritel, apabila hasil penjualan tidak tercapai sementara biaya gaji karyawan, sewa kios, dan listrik tetap tinggi, maka situasinya akan sangat berat. Kami terpaksa harus mengurangi jumlah toko daripada terus beroperasi dengan kerugian,” tambah Handaka. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







