WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang mengalami kenaikan, ditambah akan adanya rencananya pemerintah menaikkan PPN tahun depan, mendapat respons Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo), Handaka Santosa.
Handakan meminta pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% saja sudah cukup memberatkan pengusaha,” alasan Handaka yang disampaikan dalam diskusi Beritasatu Special The Forum bertajuk “Simalakama Rencana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen” yang diadakan di kantor B-Universe, PIK 2, Tangerang, pada Selasa (3/12/2024).
Baca juga:Menteri Investasi Janji Perizinan Usaha Bakal Lebih Singkat
Menurut dia, PPN menjadi 12 persen cukup membuat dunia usaha khawatir, dan sekarang ditambah dengan kenaikan upah minimum yang akan dijalankan juga pada tahun.
“Agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan PPN menunggu sampai suasana ekonomi kondusif bagi dunia usaha,” harap Handaka.
Handaka menambahkan sebelum rencana kenaikan PPN 12 persen muncul, pengusaha sudah dihadapkan pada kenaikan harga bahan baku produksi.
Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen diprediksi akan meningkatkan biaya produksi, yang berpotensi mendorong harga produk naik lebih dari 5 persen.
“Kami khawatir kenaikan harga produk ini akan berdampak pada penurunan penjualan (sales), terutama dengan semakin melemahnya daya beli masyarakat yang mulai menahan belanja,” ungkapnya.
Menurut Handaka, jika pemerintah tetap memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, pengusaha akan menghadapi situasi yang sangat sulit.