Ketua KSPSI Jumhur Hidayat Puji Keputusan Kenaikan Upah Minimun Nasional 6,5 Persen

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat memuji keputusan Presiden Prabowo terkait kenaikan upah pekerja. Jumhur menyatakan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen bukti pemerintah memperhatikan kesejahteraan buruh.

    “Saya tidak mengira Presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh hingga hal yang detail seperti soal upah ini,” ujar Jumhur melalui keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Baca juga:Resmi! Presiden Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen

    Jumhur mengatakan kenaikan upah minimum ini merupakan sebuah hasil yang sangat menggembirakan. Tak hanya itu, upah minimum sektoral juga diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

    Lebih lanjut, kata Jumhur, pemerintah juga akan menghadirkan beberapa kebijakan yang mendukung bergairahnya sektor industri, yakni dengan menindak tegas barang-barang impor ilegal dan juga membatasi impor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

    “Dengan kebijakan itu, maka permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat yang artinya kegiatan industri padat karya akan beroperasi dalam keadaan kapasitas terpasang yang penuh,” ucap Jumhur.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat sore (29/11).

    “Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

    Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

    Baca Juga :   Cuaca Tak Bersahabat, Kapal Nelayan dengan 16 ABK Tenggelam di Laut Jawa

    Baca juga:Hore! Upah Minimum Provinsi 2025 Bakal Naik, Begini Penjelasan Menaker

    Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI