WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Usai menggelar rapat terbatas dengan para menteri terkait, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimun provinsi atau UMP untuk tahun 2025.
Presiden Prabowo menaikkan upah minimum provinsi sebesar 6,5 persen, Jumat (29/11/2024).
Sebelum memutuskan, Presiden telah rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 29 November 2024.
Baca juga:Jarang Diketahui, 5 Gejala Tekanan Darah Tinggi Mirip dengan Penyakit Lain







