Aria mengungkapkan, Pramono-Rano memperoleh suara sekitar 2,163.111 juta atau 50,09% dari 99,60% data total suara hasil pemungutan suara.
“Surplusnya sekitar 3.000. Dengan demikian, memenuhi Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, pasangan Mas Pram dan Bang Doel secara resmi dari tim pemenangan menyampaikan menang dalam satu putaran,” tegasnya.
Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menyebutkan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 5O% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Sejauh ini, tim real count internal Pilkada Jakarta 2024 Pramono-Rano telah menghitung keseluruhan suara dari TPS yang ada di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Sementara, wilayah Jakarta Timur masih sebagian kecil segera masuk.(pwk)
Editor: purwoko







