WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 yang dilakukan KPU di lima kota dan satu kabupaten administratif menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno (Pramono-Rano) menang dengan jumlah 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Dengan perolehan suara tersebut, dimungkinkan tinggal menunggu penetapan bahwa Pilgub Jakarta hanya berlangsung satu putaran.
Baca juga:Pilkada Jakarta, Pasangan Pramono Anung-Rano Pimpin Quick Count
Hingga Kamis (5/12) siang, seluruh KPU kabupaten dan kota administrasi di Jakarta sudah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada 2024.
Hasilnya pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno menyapu kemenangan di enam wilayah administratif, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Jumlah warga yang menggunakan hak pilih di Pilkada Jakarta 2024 sebanyak 4.724.393 orang atau 57,52 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 8.214.007 jiwa. Jumlah suara sah yang masuk adalah 4.360.629, sedangkan suara tidak sah 363.764.
Dari jumlah total suara sah tersebut, Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapat 1.718.160 suara atau 39,4 persen dari suara sah. Sedangkan paslon nomor urut 3, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya meraih 459.229 suara atau sekitar 10,53 persen.
Jika melihat hasil perolehan suara Pramono-Rano yang mencapai 50,07 persen, maka hampir dipastikan sudah memenuhi prinsip 50 persen+1 suara dalam penentuan pemenang Pilkada Jakarta, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Aturan tersebut ditegaskan dalam Pasal 10 UU DKJ sebagai berikut:
Pasal 10 ayat (1) “Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah”.
Pasal 10 ayat (2) “Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih”.
Pasal 10 ayat (3) “Dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama”.
Baca juga:Rano Karno Boleh Pakai Nama Si Doel pada Surat Suara Pilkada Jakarta 2024
Merujuk hasil perolehan suara Pramono-Rano dari seluruh wilayah administratif, ada kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 berlangsung satu putaran saja.
Ini merupakan hasil rekapitulasi perolehan suara dari tingkat kota dan kabupaten administrasi.
Hasil resmi Pilkada Jakarta 2024 akan diumumkan oleh KPU Jakarta dalam rapat pleno terbuka tingkat provinsi yang ditargetkan selesai pada 9 Desember 2024.(pwk)
Editor:purwoko