Hak Mencoblos Tahanan KPK di Pilkada 2024, Ini Kata Jubir Tessa Mahardhika

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan kepada para tersangka yang ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta untuk mencoblos pada Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024). Nantinya, akan ada petugas dari tempat pemungutan suara (TPS) terdekat yang akan membantu proses pencoblosan.

“Terkait pencoblosan di rutan KPK, informasi yang kami dapatkan KPK tidak membuka TPS sendiri pada Pilkada 2024. Akan ada petugas dari TPS terdekat yang akan datang ke rutan untuk memberikan kesempatan para tersangka mencoblos,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Baca juga: Cek Lokasi Muhidin-Hasnuryadi dan Acil Odah-Amang Zanie Nyoblos Hari Ini

Hanya saja, Tessa mengaku tak bisa memastikan soal nasib hak politik para tahanan yang tidak berdomisili di Jakarta. Dia mengaku belum tahu opsi apa yang akan diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).