Moralitas Politik Aparat Diuji, BG Kembali Ingatkan Soal Sanksi Pidana

     

    WARTABANJAR.COM,JAKARTA – Etika politik dan moral berdemokrasi aparat negara sedang diuji seiring merebaknya sorotan publik akhir-akhir ini. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan kembali mengingatkan ada sanksi pidana bagi aparat dari TNI dan Polri yang tidak netral selama masa Pilkada 2024.

    Dia menjelaskan ketentuan yang mengatur sanksi pidana itu juga telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024.

    Baca juga:Kemendagri Tegaskan Netralitas ASN, Ada 5 Provinsi Masuk Tingkat Rawan

    “Kualitas pilkada tentunya juga sangat ditentukan oleh netralitas seluruh penyelenggara, termasuk di dalamnya adalah aparat keamanan, ASN, pejabat-pejabat daerah sampai tingkat desa. Terlebih, hal ini telah dikuatkan oleh Putusan MK Nomor 136/PUU-XXIII/2024 tentang sanksi pidana bagi aparat yang tidak netral,” kata Menko Polkam saat jumpa pers di Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan Pemerintah bersama KPU dan Bawaslu serta TNI dan Polri terus berkoordinasi secara intensif untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan transparan, jujur, dan adil.

    KPU RI menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 27 November di 545 daerah, yang terdiri atas 37 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten.

    “Kami berharap pilkada serentak tahun 2024 kali ini dapat melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas, yang amanah, dan mampu mendorong kesejahteraan di berbagai wilayah Indonesia,” kata Budi Gunawan.

    Menko Polkam di kantornya, Jakarta, Senin, memimpin rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada 2024 bersama KPU, kementerian terkait, TNI dan Polri. Rapat itu membahas beberapa hal terkait teknis pelaksanaan pemungutan suara, termasuk antisipasi potensi ancaman dan distribusi logistik pemilihan ke TPS-TPS.

    Baca Juga :   Judol Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Blokir Ribuan Website dan Rekening

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI