Terima Laporan Serangan Fajar, Pihak-Pihak Ini Bakal Diklarifikasi Bawaslu Kotabaru
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, KOTABARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru akan melakukan klarifikasi terkait rekaman 'serangan fajar' yang beredar di Desa Tamiyang Bakung, Kecamatan Kelumpang Tengah, Minggu (24/11/2024). Selain itu, Bawaslu juga akan meminta pendapat pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru serta Ahli.
Ketua Bawaslu Kotabaru, Rony Syafriansyah membenarkan jika pihaknya menerima laporan terjadi pembagian uang menjelang Pemilihan Bupati Kotabaru, Rabu (27/11/2024) nanti. Laporan tersebut diterima dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kelumpang Tengah.
"Sehubungan dengan adanya laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran pemilihan pada masa tenang yang terjadi di Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru yaitu dugaan pembagian uang, laporan sudah diterima oleh Panwaslu Kecamatan Kelumpang Tengah dan diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Kotabaru," papar Rony seperti dikutip Wartabanjar.com, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Daily Dose of Sunshine Masuk Nominasi Emmy Awards 2024 Kategori Best Comedy Series Bikin Penggemar Heran
Karena itula pimpinan Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kotabaru menggelar rapat pleno yang memutuskan jika laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiel sebagai dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Pemilihan. Hal itu sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
"Bawaslu Kotabaru melalui Pleno Pimpinan melakukan kajian awal pada tanggal 25 November 2024 dengan Keputusan bahwa Laporan Masyarakat tersebut memenuhi syarat formal dan materiel untuk di Registrasi dengan jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Pemilihan," paparnya.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu akan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi Pelapor, Terlapor, Saksi Terlapor dan Panwaslu Kecamatan. Selain itu KPU Kabupaten Kotabaru serta Ahli juga akan dimintai pendapat.
Baca juga: 35 Mantan TNI Ikut Pilkada, Panglima Tegaskan Prajurit Tetap Netral
"Batas waktu pelaksanaan Klarifikasi ini yaitu selama 3 hari kalender dan apabila diperlukan bisa ditambah 2 hari lagi sejak tanggal 26 November 2024," ujarnya.
Rony menghimbau agar semua Peserta Pemilihan atau Paslon, Tim Kampanye, Parpol Pengusung dan Relawan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat kampanye lagi. Mereka juga diharapkan tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan yang bisa mencederai demokrasi dan mengganggu jalannya pesta demokrasi di Kotabaru.
Sebelumnya, viral di media sosial Whatsapp, aksi seorang relawan diduga dari pasangan calon nomor urut 02, Fatma Idiana dan Said Akhmad yang diduga menyebarkan uang alias serangan fajar kepada pemilih di Desa Tamiyang Bakung.
Aksi pria ini berhasil direkam warga dalam dua video. Video pertama terlihat seorang pria berambut keriting bertopi dengan satu kantong plastik berisi amplop dan uang. Saat ditanya perekam video tentang uang pecahan Rp100 ribu yang diikat gelang karet, pria itu mengaku uang tersebut akan dibagikan warga agar memilih paslon nomor 2.
Baca juga: Peras Bawahan untuk Modal Pilkada, Segini yang Diraup Gubernur Bengkulu
Sedangkan video lagi, tentang pernyataan pria berambut keriting yang sama dengan video sebelumnya. Kali ini pria itu mengenakan baju gamis putih dan peci haji yang memegang selembar kertas berisi daftar nama.
Dalam video itu, pria yang mengaku bernama Agus Mulyadi itu mengaku mendapat tugas membagikan uang kepada masyarakat dari sebesar Rp200 ribu per orang untuk memilih nomor urut 02 Bupati Kotabaru Fatma dan Said. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko