WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dua pria muda wara Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, diduga bekerja sama menjadi pengedar sabu.
Keduanya ditangkap Polsek Bintang Ara dipimpin Kapolsek Ipda Hartanto.
Kedua tersangka berinisial MZ (27) dan MNA (21) ditangkap pada Kamis (21/11/2024) dini hari.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan kedua pria yaitu MZ dan MNA diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika.
Baca juga:Polsek Banjarmasin Timur Tebar Ribuan Bibit Ikan di Kolam Jalan Ingup Kuripan
“Giat ini selaras dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkoba,” ujar Iptu Joko.
Diamankannya kedua pelaku berawal dari adanya laporan warga bahwa di lingkungan mereka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi yang diinformasikan petugas melihat 2 pria dengan ciri-ciri mirip seperti yang diinformasikan oleh warga.
Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan badan ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok.
Keduanya juga mengaku ada meletakkan 1 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di depan sebuah SPBU di Desa Mahe pasar dengan jarak sekitar 500 meter dari posisi kedua pelaku diamankan petugas.
Kedua pelaku kemudian diamankan ke Polsek Bintang Ara untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram dan 0,27 gram, 1 buah skuter metik warna putih, 2 buah gawai berwarna silver dan hitam, 1 buah bekas kotak rokok warna hijau. (ernawati)