Tanah Laut Sahkan Perda Administrasi Kependudukan dan Pemerintahan Desa untuk Tingkatkan Efektivitas Pelayanan Publik
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut bersama pemerintah daerah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), mengenai Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Perangkat Desa menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Tala, Pelaihari, pada Kamis (29/10/2026).
Keputusan pengesahan diambil secara aklamasi, setelah seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Laut menyampaikan pandangan akhir mereka.
Agenda strategis ini dinilai mampu memperbarui landasan hukum tata kelola desa dan kependudukan, agar selaras dengan dinamika kebutuhan masyarakat di lapangan.
Wakil Bupati Tanah Laut, HM Zazuli, yang hadir dalam sidang paripurna tersebut menyampaikan apresiasi atas tuntasnya pembahasan empat Raperda Kabupaten Tala.
Penyesuaian regulasi dinilai mendesak, agar seluruh aparatur pemerintah dapat mengoptimalkan efektivitas kerja di lapangan.
Baca Juga: Dukung KUHP Nasional, Pemkab Tanah Laut Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lewat Kelayan Binter
"Seiring perkembangan di masyarakat, maka diperlukan perubahan, agar pelayanan lebih efektif di lapangan," ujar HM Zazuli.
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menargetkan, pembaruan regulasi ini mampu berfungsi sebagai pijakan hukum yang kuat bagi perangkat daerah.
Kebijakan tersebut juga diharapkan mendongkrak kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum yang nyata bagi seluruh warga.
Melalui pengesahan produk hukum baru ini, tata kelola pemerintahan tingkat desa serta sistem administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Tanah Laut ,diproyeksikan menjadi jauh lebih tertib, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (Wartabanjar.com)