WARTABANJAR.COM, SAMARINDA - Empat tersangka pencurian kabel bawah tanah di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini benar-benar profesional.

Mereka menggunakan detektor logam, membawa truk dan merekrut pekerja.

Namun perbuatan mereka kini terhenti.  

H,  ES, R dan N harus menjalani proses hukum dan mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda.

Baca juga: U-Turn Karang Rejo Banjarbaru Ditutup Permanen, Belokan Jalan Angkasa Masih Dievaluasi

Baca juga: Rayakan Hari Jadi Ke-61 Tabalong, 14 Ribu Porsi Itik Tigarun Gratis Bakal Dibagikan ke Kecamatan

Kasat Reskrim Kompol Rahmat Aribowo menjelaskan H berperan mendeteksi keberadaan kabel, sedangkan ES, R dan N bertugas merekrut pekerja.

Aksi diawali oleh H,  yang melakukan survei menggunakan detektor logam.

Setelah menemukan lokasi, mereka melakukan penggalian saat malam lalu menarik kabel menggunakan truk.

Kabel yang berhasil ditarik dipotong menjadi beberapa bagian sepanjang sekitar 4 meter, kemudian diangkut menggunakan truk. 

Setelah itu, para pelaku menutup kembali lubang bekas galian menggunakan aspal.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya truk, alat detektor, dan rompi yang diduga digunakan para pelaku untuk menyamarkan aktivitas mereka sebagai pekerjaan proyek resmi.

"Modusnya seolah-olah pekerja ini resmi, setelah kami lakukan penyidikan ternyata mereka melakukan perusakan dan pencurian kabel," kata Rahmat dalam jumpa pers di mapolresta, Rabu (28/10/2026).

Sebelumnya, Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian mengatakan, pencurian tersebut terjadi di tiga lokasi dalam 10 hari.

"Jadi mereka melakukan aksinya di Jalan HM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang; Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang; serta Jalan Bung Tomo, kawasan Perumahan Keledang Mas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang," jelasnya.

Dari aksi di ketiga lokasi, polisi memeriksa 33 pekerja.

Mereka mengaku hanya diminta menggali tanpa mengetahui kabel yang menjadi sasaran merupakan objek pencurian.

Para pekerja dibayar Rp350 ribu untuk setiap hari kerja.

Kasus ini terungkap setelah aktivitas penggalian yang meresahkan warga dilaporkan dan menjadi perhatian masyarakat.