“Kemudian Pasal 79 Ayat 1 menegaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat 1 Huruf a dan b serta Ayat 2 Huruf a dan huruf b bahwa Pemberhentian Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna DPRD dan diusulkan pengesahannya kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ucap H. Kartoyo.
Di sisi lain, Roy Rizali Anwar mengatakan bahwa di tengah momen transisi ini, ia ingin menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalsel untuk tetap berjalan dan melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.
“Program-program strategis khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, mau pun pemberdayaan ekonomi, akan terus menjadi prioritas demi terwujudnya Kalsel yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ujar Roy Rizali Anwar. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







