“Wahyudin kedapatan memiliki dua paket besar sabu dengan berat bersih 173,23 gram. Setelah proses pengujian laboratorium, sebanyak 173,18 gram sabu dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut,” kata Andri.
Kemudian, kasus kedua terungkap pada 18 Oktober 2024 di Jalan A. Yani Km 6, Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Petugas BNNP menangkap seorang pria bernama Ahmad Syaifullah alias Iful di gerbang batas kota Banjarmasin.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat 98,16 gram. Setelah dilakukan pengujian, sebanyak 97,59 gram sabu dimusnahkan,” terangnya.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di BNNP Kalsel. Langkah tegas ini menuniukkan komitmen BNNP Kalsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. (MC Kalsel)
Editor Restu







