Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, JA Dilaporkan MS ke Polres Tabalong
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Menipu korbannya hingga rugi ratusan juta, seorang perempuan berinisial JA (37) diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong, Jumat (15/11/2024) sore di rumahnya.
JA merupakan warga kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kasat Reskrim, IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos.,M.M.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan menurut penuturan korban berinisial MS (32), tindakan penipuan berlangsung sejak Kamis (19/5/2022) pagi.
"Pelaku JA mendatangi kediaman korban, MS, di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak untuk mengajak korban bekerjasama usaha yaitu proyek penyiringan sungai dan pengadaan sarana bus untuk angkutan karyawan perusahaan tambang," katanya.
Pelaku menjanjikan korban keuntungan sebesar 4% per bulannya.
Modal awal yang diminta oleh pelaku adalah Rp 100 juta.
Merasa tertarik, korban kemudian mentransfer uang muka Rp 15 juta ke rekening pelaku, sisanya Rp 75 juta dikirimkan besoknya.
Setelah berjalan sekitar 10 bulan dari bulan Juni 2022 hingga bulan Maret 2023, keuntungan yang dijanjikan kepada korban masih berjalan lancar, tetapi ketika memasuki April 2023 korban ada mendapat kiriman keuntungan namun jumlahnya tidak sesuai perjanjian awal.
Pelaku beralasan penagihannya belum dibayarkan sehingga jumlah keuntungan yang diberikan ke korban kala itu tidak sesuai.
BACA JUGA: Beredar Remaja Gengster dan Belasan Senjata Tajam Diamankan Diduga di Wilayah Banjarbaru
Berlanjut hingga Mei 2023, pelaku menghubungi korban untuk meminta tambahan modal Rp 69,5 juta untuk pembelian material dikarenakan tagihan belum dibayar dan supaya pekerjaan cepat selesai.
Uang tersebut juga kemudian dikirimkan oleh korban secara bertahap sebanyak 3 kali.
Kemudian pada bulan Juni 2023 siang, korban baru mengetahui bahwa usaha yang ditawarkan pelaku JA kepadanya, merupakan usaha fiktif, yaitu proyek tersebut sebenarnya milik orang lain yang diakui oleh pelaku adalah pekerjaannya.
Korban mengetahui setelah mengkonfirmasi kepada pemilik pekerjaan yang sebenarnya.
Korban yang merasa ditipu dan keberatan serta sudah mengalami kerugian Rp169.500.000 atau Rp169,5 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Saat diamankan, pelaku JA mengakui perbuatannya.
Saat ini ia sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan turut disita juga barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku JA, 1 lembar foto bukti catatan percakapan dan 1 lembar rekening koran. (*)
Editor: Yayu