Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, JA Dilaporkan MS ke Polres Tabalong

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Menipu korbannya hingga rugi ratusan juta, seorang perempuan berinisial JA (37) diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong, Jumat (15/11/2024) sore di rumahnya.

    JA merupakan warga kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

    Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kasat Reskrim, IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos.,M.M.

    Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan menurut penuturan korban berinisial MS (32), tindakan penipuan berlangsung sejak Kamis (19/5/2022) pagi.

    “Pelaku JA mendatangi kediaman korban, MS, di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak untuk mengajak korban bekerjasama usaha yaitu proyek penyiringan sungai dan pengadaan sarana bus untuk angkutan karyawan perusahaan tambang,” katanya.

    Pelaku menjanjikan korban keuntungan sebesar 4% per bulannya.

    Modal awal yang diminta oleh pelaku adalah Rp 100 juta.

    Merasa tertarik, korban kemudian mentransfer uang muka Rp 15 juta ke rekening pelaku, sisanya Rp 75 juta dikirimkan besoknya.

    Setelah berjalan sekitar 10 bulan dari bulan Juni 2022 hingga bulan Maret 2023, keuntungan yang dijanjikan kepada korban masih berjalan lancar, tetapi ketika memasuki April 2023 korban ada mendapat kiriman keuntungan namun jumlahnya tidak sesuai perjanjian awal.

    Pelaku beralasan penagihannya belum dibayarkan sehingga jumlah keuntungan yang diberikan ke korban kala itu tidak sesuai.

    BACA JUGA: Beredar Remaja Gengster dan Belasan Senjata Tajam Diamankan Diduga di Wilayah Banjarbaru

    Baca Juga :   Proyek Revitalisasi Sungai Veteran Tahap I Dimulai, Berlaku Rekayasa Arus Lalin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI