WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Markas Besar (Mabes) TNI membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan, pemantauan, dan penindakan terhadap empat kejahatan yang merugikan negara dan terjadi di lingkungan TNI.
“Jadi saat ini Mabes TNI sudah membentuk satuan tugas dalam rangka pencegahan, pemantauan, dan penindakan, pelanggaran prajurit,” jelas Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar, dikutip wartabanjar.com Jumat (15/11/2024).
Alvis menyampaikan itu, saat apel di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (13/11)
Disebutkan dia, empat kejahatan itu, yakni judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.
Baca juga: Cek Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar GBK Saat Pertandingan Indonesia vs Jepang Berlangsung
Wairjen menuturkan bahwa Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit itu dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.
Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit itu terdiri atas empat sub satgas.
Pertama, Sub Satgas Judi Online yang dipimpin Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto.
Kedua, Sub Satgas Narkoba dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Kemudian, Sub Satgas Penyelundupan dipimpin Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya.
Terakhir, Sub Satgas Korupsi dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Laksamana Muda TNI Poedji Santoso. (ernawati)
Editor: Erna Djedi