Pekerjakan Gadis di Bawah Umur sebagai LC, Pemilik Kafe di Pantai Nipah-Nipah Diamankan Polres Penajam

WARTABANJAR.COM, PPU – Seorang pria berinisial AM (60) pemilik kafe di kawasan Pantai Nipah-Nipah diamankan Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

AM diamankan atas dugaan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).

Hal itu terungkap saat Polres PPU menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan TPPO melibatkan anak di bawah umur, Senin (11/11/2024).

Tersangka, AM (60), seorang pemilik kafe di Pantai Nipah-Nipah, ditangkap karena mempekerjakan KS (15), seorang warga setempat, sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu.

Baca juga:Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos November 2024, Ada Juga Link

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Dian Kusnawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.