Abaikan Somasi, Tim Pramono-Rano Akan Siapkan Langkah Hukum Terhadap Budi Arie

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Juru bicara pemenangan pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno, Chico Hakim, buka suara terkait somasi yang dilayangkan pihaknya kepada Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi terkait pernyataan soal tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano.

Chico menyebut pihaknya akan mengambil langkah hukum jika Budi Arie mengambaikan somasi tersebut dalam waktu yang telah ditentukan, yakni 3×24 jam terhitung sejak tanggal somasi dikirimkan pada 11 November 2024.

“Apabila dalam waktu yang ditentukan di atas tidak melakukan permintaan sebagaimana Somasi ini, maka kami akan menempuh segala jalur hukum yang dianggap perlu,” kata Chico dilansir Inilahkalsel saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/11/2024).

Baca juga:Telegram Kapolri: Irjen Winarto Dimutasi ke BIN, Wakapolda Brigjen Rosyanto Naik Jadi Kapolda Kalsel

Chico mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie terhadap Tim Pemenangan Pramono-Rano berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Termasuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE,” ucap Chico.

Selain itu, kata Chico, pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya paksa yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Budi Arie untuk memulihkan hak-hak dan kerugian yang diderita oleh Tim Pemenangan Pramono-Rano.

Hal itu mengacu pada Pasal 27A Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (sebagaimana diubah terakhir kali oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) (“UU ITE”) menyebutkan ketentuan sebagai berikut:

“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui
umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan
melalui Sistem Elektronik,” demikian bunyi pasal tersebut.

Sebelumnya, Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno mengajukan somasi terbuka terhadap Menteri Koperasi (Menkop) yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Somasi ini terkait dengan pernyataan bahwa tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano. Adapun yang menjadi dasar pengajuan somasi ini adalah pemberitaan di media daring tempo.co dan inilah.com.

“Kami secara tegas menyatakan informasi dan keterangan yang saudara sampaikan kepada media dan publik adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ucapnya.