Bahlil Bantah Gelarnya Ditangguhkan UI, Begini Katanya:
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah jika Universitas Indonesia (UI) menangguhkan gelar doktoral yang diraihnya. Dirinya menyatakan persoalan menunda sementara (moratorium) gelar doktoral yang diperoleh dirinya dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI bukan ditangguhkan melainkan menunggu yudisium dan perbaikan disertasi terlebih dahulu.
Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan, dirinya belum mengetahui isi surat penangguhan gelar doktoral tersebut. Namun dirinya mengaku sudah mendapat rekomendasi yang perlu dilakukan.
"Saya belum tau isinya ya, tapi yang jelas bahwa kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat, di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember," kata Bahlil seperti dikutip Wartabanjar,com di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Mendikdasmen Ajak Para Guru Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
"Saya menyertakan lulus itukan setelah yudisium, dan yudisium saya Desember. Kalau kemarin, disertasi saya itu setelah disertasi ada perbaikan disertasi. Jadi setelah perbaikan disertasi baru dinyatakan selesai," lanjutnya.
Lebih lanjut, Bahlil mempersilakan untuk menanyakan soal penangguhan gelar doktoralnya itu ke pihak Universitas Indonesia. "Lebih rincinya nanti tanya di UI saja," kata dia.
Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) menangguhkan kelulusan studi doktoral (S3) yang ditempuh oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil Lahadalia.
Dalam Nota Dinas dengan Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang beredar di Jakarta, Rabu, pihak UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil Lahadalia (BL), mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Baca juga: Jennie BLACKPINK Hapus Fotonya Minum Coca Cola Setelah Diprotes Penggemar karena Termasuk Merek yang Diboikot
Selanjutnya, UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Adapun Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan dan pelaksanaan ujian.
Berdasarkan hal tersebut maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan.(Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko