Marak Kriminalisasi, Wapres Gibran Usulkan Perlunya UU Perlindungan Guru

Kemudian, Wapres mengapresiasi usulan dimulainya pelajaran matematika di tingkat Taman Kanak-kanak (TK). Serta, mendorong adanya pembelajaran coding atau pengodean di tingkat SD maupun SMP.

Seperti diketahui, dalam kurun waktu terakhir marak di media sosial atas kriminalisasi hingga penganiayaan guru oleh muridnya. Umumnya, kriminalisasi tersebut lantaran orangtua siswa tidak terima anaknya dihukum guru hingga melaporkan kw polisi.

Baca juga: Ledakan Mematikan di Stasiun Kereta ini Tewaskan Puluhan Orang

Bahkan baru-baru ini di Riau terjadi peristiwa yang mengenaskan. Seorang siswa membakar sepeda motor gurunya gara-gara tak terima sang guru melayangkan surat pemanggilan untuk orangtua siswa yang berperilaku buruk di sekolah. Parahnya, sang guru justru meminta maaf lantaran takut diperkarakan secara hukum.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan era 70-80an dimana seorang siswa layak mendapat hukuman guru lantaran pelanggaran yang dilakukannya. Bahkan, jika siswa tersebut melapor ke orangtuanya, bisa dipastikan akan mendapat tambahan hukuman dari orangtua siswa. (Sidik Purwoko)

Editor: SIdik Purwoko