“Selain itu dampak buruk judi online dapat membuat Kecanduan yang dapat membuat terlilit utang sehingga pelaku judi online dapat menghalalkan segala cara salah satunya menjadi Kriminal agar demi terus bisa bermain judi online,” ucap Kapolres.
Kapolres Tanah Bumbu Juga menambahkan, tindakan tegas pelaku judi online yang di mana sudah terdapat pada pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)
Judi Online & pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, Berdasarkan pasal berikut para pelaku Judi Online akan dikenakan sanksi Pidana Penjara Paling lama 6 Tahun dan atau Denda Paling Banyak 1 Milyar Rupiah”.
“Kami mengimbau dengan tegas kepada masyarakat Tanah Bumbu agar menolak keras kegiatan judi online karena akan merugikan diri sendiri, keluarga kerabat serta orang terdekat, Jangan Biarkan dirimu dikontrol oleh Judi, Bangkitlah dan Fokus pada masa depan yang lebih baik,” tegas Kapolres AKBP Arief Prasetya.
Kapolres berharap dengan adanya himbauan ini masyarakat lebih bijak dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana semestinya, upaya ini juga merupakan bagian langkah preventif untuk menjaga kesehatan,keamanan dan keselamatan masyarakat Tanah Bumbu. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







