Hakim Banding Perberat Hukuman Ammar Zoni dari 3 Jadi 4 Tahun, Ini Kata Pengacara

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hakim pengadilan di tingkat banding memperberat hukuman terhadap aktor Ammar Zoni.

    Ammar Zonir yang di pengadilan negeri mendapat vonsi 3 tahun, bertambah menjadi empat tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding dari jaksa penuntut umum (JPU).

    Putusan ini disampaikan pada Minggu (10/11/2024), dan Ammar Zoni hanya bisa menerima dengan pasrah, menurut kuasa hukumnya, Jon Mathias.

    “Kami sudah memberitahukan hasil putusan ini kepada Ammar, dan dia hanya bisa pasrah,” ujar Jon saat dihubungi media.

    Jon mengungkapkan, pihaknya kini tengah mempersiapkan materi kasasi untuk meringankan hukuman Ammar Zoni.

    Hal ini lantaran JPU yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, berencana mengajukan kasasi untuk memperberat hukuman mantan suami Irish Bella tersebut.

    “Kami sedang menyiapkan materi kontra-memori kasasi yang diajukan oleh jaksa, yang ternyata juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” tambah Jon.

    Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya pada 12 Desember 2024 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, terkait kasus narkoba.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 1,32 gram dan empat paket narkoba jenis sabu seberat 4,36 gram.

    Atas perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar pada Agustus 2024.

    Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menginginkan hukuman 12 tahun penjara.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI