WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan pandangannya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, itu merupakan hal baru sehingga perlu pencermatan.
“Saya sudah mempelajari RUU Perampasan Aset dan menyadari ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan kita,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (8/11).
Baca juga:RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, Baleg DPR Buka Suara
Yusril menyebut, selama ini Indonesia hanya mengenal penyitaan ketika proses penyidikan serta perampasan atas harta atau barang bukti yang tertuang dalam putusan pengadilan. Sedangkan perampasan, tidak termasuk kategori yang dimaksud.
“Perampasan ini di luar kategori itu, sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum, dan HAM,” ujar Yusril.
Yusril menyebut, pemerintah akan meneruskan pembahasan RUU Perampasan Aset yang diajukan ke DPR. Tidak ada niat untuk menarik kembali RUU tersebut.
Di lain sisi, terbuka kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan atas RUU Perampasan Aset. Hal itu dapat dilakukan dengan menyumbangkan pikiran saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR.
Sebelumnya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk segera dibahas dan disahkan.
KPK menilai RUU tersebut dapat mendukung visi misi antikorupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.